"Hyundai berusaha menyediakan mobilitas yang berkelanjutan (ke pasar) di bawah moto `Kemajuan untuk Kemanusiaan`. Jepang adalah pasar dari mana kita harus belajar dan ke mana kita harus mengeksplorasi," kata CEO Hyundai Chang Jae-hoon dikutip dari Yonhap, Rabu.
Memasuki periode masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.
Menurut peraturan terbaru yang dilansir Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, semua warga negara dan penduduk di Kerajaan Arab Saudi serta warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan peziarah asing usia 12 tahun ke atas bisa mendapatkan izin untuk melakukan umrah, salat di Masjidil Haram di Mekah dan Raudhah di Masjid Nabawi di Madinah serta mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KA. Hal itu sudah ditetapkan sejak 29 Juli 2021 lalu hingga saat ini.
Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat, termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA Jarak Jauh.